Kemendag Temukan 444 Tautan Penjualan Prekursor hingga Botol Bekas Produk Kimia di Platform E-commerce

Kemendag Temukan 444 Tautan Penjualan Prekursor hingga Botol Bekas Produk Kimia di Platform E-commerce
UMKM e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menemukan ada 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar atau platform e-commerce.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan penjualan barang-barang tersebut di berbagai lokapasar di Indonesia.

"Ditjen PKTN akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual (merchant) yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha,” ungkap Dirjen PKTN dikutip dari laman resmi kemendag.go.id, Selasa (22/6).

Menurutnya, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya di platform niaga elektronik.

"Serta memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik," ungkapnya.

Veri menyebutkan pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu.

Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi/ilegal.

Kemendag menemukan 444 link atau tautan yang menjual produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar atau platform e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News