Kemendag Tetapkan HET Baru Minyak Goreng, Catat Nih Daftarnya!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan per 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan lanjutan yang diterapkan adalah HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Namun, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujar Mendag, Kamis (27/1).
Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
Pengusaha diminta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis