Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
Rabu, 08 Mei 2013 – 19:54 WIB

Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
"Dari 5 calon DOB tersebut pemerintah belum mengetahui, apakah DPR menerima atau tidak? Karena, syarat teknis administratif harus tetap dipenuhi. Jadi, tidak benar kalau pemerintah main-main dengan DOB ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selama ini pemerintah pasif dengan DOB. Kecuali untuk merespon usulan DPR tentang DOB dan itu harus sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. “Sampai 2009 ini sudah ada 539 kabupaten/kota," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penataan Daerah, otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Boy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025