Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
Rabu, 08 Mei 2013 – 19:54 WIB
"Dari 5 calon DOB tersebut pemerintah belum mengetahui, apakah DPR menerima atau tidak? Karena, syarat teknis administratif harus tetap dipenuhi. Jadi, tidak benar kalau pemerintah main-main dengan DOB ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selama ini pemerintah pasif dengan DOB. Kecuali untuk merespon usulan DPR tentang DOB dan itu harus sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. “Sampai 2009 ini sudah ada 539 kabupaten/kota," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penataan Daerah, otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Boy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini