Kemendagri Ancam Pemda Pengguna Data Kependudukan BPS

Kemendagri Ancam Pemda Pengguna Data Kependudukan BPS
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah menggunakan data kependudukan yang ada di kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo itu sebagau acuan dalam menyusun program pembangunan dan pengalokasian anggaran.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, kewajiban menggunakan data milik pusat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Data Kependudukan yang bersumber bukan dari Kemendagri tidak lagi diperkenankan,” ujar Zudan, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan, kewajiban bagi daerah menggunakan data kependudukan Kemendagri mencakup program pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, demokratisasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Zudan mencontohkan, selama ini pemda biasanya dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Atas Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LAPPD) menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karenanya, Kemendagri pun akan bersikap tegas terhadap pemda yang menggunakan data kependudukan versi BPS.

Menurut Zudan, skor penilaian LAKIP dan LAPPD pemda yang masih menggunakan data kependudukan selain milik Kemendagri akan dikurangi. Karena itu Zudan mengimbau para gubernur segera menyurati para bupati dan wali kota untuk mengikuti peraturan yang ada.(gir/jpnn)


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah menggunakan data kependudukan yang ada di kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo itu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News