Kemendagri Anggap KPU Butur Jilat Ludah Sendiri
Sabtu, 21 Januari 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan KPU Buton Utara (Butur) tidak berhak melakukan pemecatan terhadap Bupati Butur yang sudah dilantik. Menurutnya, meskipun ada keputusan pengadilan yang membuktikan telah terjadi politik uang dalam proses Pemilukada Butur, namun pengangkatan Ridwan Zakariah dan Harmin Hari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur tetap sah secara hukum. "Kan ada masa tenggat waktu yang disiapkan. Jadi ini sudah kadaluarsa. Atas usulan (KPU Butur), sama saja menjilat ludah karena sudah diusulkan dilantik melalui dewan kemudian ke Gubernur Sultra dan diteruskan ke Kemendagri," katanya.
"Keberadaan yang bersangkutan (Ridwan Zakariah dan Harmin Hari) tetap sah dan mempunayi kekuatan hukum tetap karena telah melakukan serangkain proses. Praktek politik uang tidak akan mengurangi derajat keabsahan karena sudah ditetapkan dalam surat keputusan Mendagri," kata Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).
Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan sedianya pembatalan itu dilakukan jauh hari ketika tahapan Pemilukada dilangsungkan, bukan setelah Surat Keputusan Mendagri perihal pengesahan dan pengangkatan bupati Butur diterbitkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan KPU Buton Utara (Butur) tidak berhak melakukan pemecatan
BERITA TERKAIT
- Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak