Kemendagri Anggap KPU Butur Jilat Ludah Sendiri
Sabtu, 21 Januari 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan KPU Buton Utara (Butur) tidak berhak melakukan pemecatan terhadap Bupati Butur yang sudah dilantik. Menurutnya, meskipun ada keputusan pengadilan yang membuktikan telah terjadi politik uang dalam proses Pemilukada Butur, namun pengangkatan Ridwan Zakariah dan Harmin Hari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur tetap sah secara hukum. "Kan ada masa tenggat waktu yang disiapkan. Jadi ini sudah kadaluarsa. Atas usulan (KPU Butur), sama saja menjilat ludah karena sudah diusulkan dilantik melalui dewan kemudian ke Gubernur Sultra dan diteruskan ke Kemendagri," katanya.
"Keberadaan yang bersangkutan (Ridwan Zakariah dan Harmin Hari) tetap sah dan mempunayi kekuatan hukum tetap karena telah melakukan serangkain proses. Praktek politik uang tidak akan mengurangi derajat keabsahan karena sudah ditetapkan dalam surat keputusan Mendagri," kata Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/1).
Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan sedianya pembatalan itu dilakukan jauh hari ketika tahapan Pemilukada dilangsungkan, bukan setelah Surat Keputusan Mendagri perihal pengesahan dan pengangkatan bupati Butur diterbitkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan KPU Buton Utara (Butur) tidak berhak melakukan pemecatan
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal