Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas

Rancangan Peraturan Daerah pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain menyeleraskan Ranperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi yang dilakukan juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinir oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," ujar Makmur.
Hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (flo/jpnn)
Rancangan perda pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra