Kemendagri Arahkan Penganggaran Infrastruktur Lampung

Apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," ujar Fatoni.
Dia juga menyampaikan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Bisa juga memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” kata Fatoni.
"Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota di Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan," imbuhnya. (*/jpnn)
Tim dari Kemendagri bergerak ke Lampung, demi memberikan arahan dan solusi soal penganggaran dan pembangunan infrastruktur di sana.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok