Kemendagri Arahkan Penganggaran Infrastruktur Lampung
Apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," ujar Fatoni.
Dia juga menyampaikan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Bisa juga memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” kata Fatoni.
"Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota di Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan," imbuhnya. (*/jpnn)
Tim dari Kemendagri bergerak ke Lampung, demi memberikan arahan dan solusi soal penganggaran dan pembangunan infrastruktur di sana.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu