Kemendagri Atur Sanksi Untuk Pemda yang Lalai Melayani

jpnn.com - BANDUNG - Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah (Pemda), ternyata selama ini tidak mengatur dengan jelas sanksi terhadap Pemda yang lalai memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Padahal di era otonomi daerah, penyelenggaraan otda diarahkan untuk memercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah.
"Kalau pelayanan dasar saja kita tidak bisa jamin bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bagaimana dengan yang lain," ujar Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saut Situmorang, di Bandung, Kamis (14/11).
Karena itu atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah pusat, kata Saut, terpanggil melakukan revitalisasi penyelenggaraan pemda dengan mencoba menyempurnakan UU 32 tahun 2004. Salah satunya mengatur pemberian sanksi.
"Jadi ada bagian yang perlu diisi, ada kekosongan pengaturan ketika kewajiban tidak dilaksanakan. Berdasarkan evaluasi kita, tidak sedikit daerah yang belum melaksanakan kewajibannya atau hanya menjalankannya dengan asal-asalan," katanya.
Meski begitu, Saut belum menjelaskan mekanisme pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut. Alasannya revisi UU Pemda saat ini masih terus berproses di DPR.
Ia hanya mencontohkan seperti yang telah dilakukan beberapa negara. Bahwa bilamana pemda tidak melakukan atau memberikan pelayanan kepada masyarkat di bawah standar yang ditentukan, maka kewajiban tersebut dilaksanakan oleh pemerintah yang lebih tinggi termasuk dalam penganggarannya.
"Jadi kenapa ini perlu, selain amanat konstitusi, juga pengalaman keberhasilan dari negara-negara yang telah menerapkan desentraslisasi dan otonomi daerah," katanya dalam Rapat Kerja Nasional ke-II, Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang digelar sejak Rabu (13/11) hingga Kamis (14/11).(gir/jpnn)
BANDUNG - Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah (Pemda), ternyata selama ini tidak mengatur dengan jelas sanksi terhadap
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg