Kemendagri Atur Sanksi Untuk Pemda yang Lalai Melayani
Kamis, 14 November 2013 – 13:26 WIB
BANDUNG - Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah (Pemda), ternyata selama ini tidak mengatur dengan jelas sanksi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan