Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," kata Fatoni.

Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga bisa dimanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR.

"Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung," kata Fatoni. (*/jpnn)

Kemendagri menggelar rapat dan membahas polemik infrastruktur di Lampung dengan pemerintahan setempat.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News