Kemendagri Bantah Akan Aktifkan Bupati Bonbol
Kamis, 23 Februari 2012 – 22:00 WIB
Sementara itu Jubir Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada agenda penyerahan SK pengaktifan Haris.
Baca Juga:
"Wah mantab bener dong kalau diaktifkan sebagai bupati Bonbol. Terus dasarnya apa? Bukannya malah yang bersangkutan sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun. Cuma, kami belum menerima salinan putusan kasasinya," terangnya.
Diapun membantah Kemendagri akan mengembalikan posisi Haris sebagai bupati Bonbol. Yang ada justru memberhentikannya dan menetapkan Plt Hamim Pou sebagai bupati Bonbol.
"Sudah baca UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005 kan? Sudah jelas kok isinya. Kalau kepala daerah terbukti bersalah yang diperkuat putusan inkrah, maka wakil kadanya yang diangkat sebagai kada. Bukan malah sebaliknya. Masak sudah ada vonis bersalah, lantas mau diaktifkan. Itu sama halnya melanggar UU," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio Resort oleh majelis kasasi Mahkamah Agung, namun kubu Abdul Haris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak