Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar
Selasa, 23 April 2013 – 22:55 WIB

Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar
Di dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas, pemerintah berwenang untuk membubarkan Ormas yang dinilai bersalah tanpa melalui pengadilan. "Kalau UU tersebut dipakai, pemerintah bisa dituding antidemokrasi dan melanggar hak asasi manusia dalam bentuk berserikat dan berkumpul. Ini memang sangat dilematis," tegas Budi Prasetyo.
Dia jelaskan, kalau RUU Ormas bisa disetujui DPR menjadi UU sesungguhnya bisa menjadi jawaban atas kebuntuan regulasi terhadap Ormas yang saat ini terjadi karena Pasal 28 huruf J dalam UUD 45 juga ada perintah agar pemerintah mengatur peran dan fungsi Ormas melalui UU agar keberadaan Ormas memberikan kontribusi positif terhadap negara.
"Salah satu pasal yang cukup demokratis dalam RUU Ormas terkait proses pemberian sanksi terhadap Ormas yang diduga melakukan kesalahan yakni harus diproses melalui jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) atau melalui Musyawarah Pimpinan Daerah kalau Ormas tersebut di luar Ibukota Jakarta," ungkap Budi Prasetyo.
Terakhir dikatakannya, UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas merupakan paket undang-undang politik. Undang-undang terkait lainnya sudah mengalami perubahan sesuai dengan amandemen konstitusi kita. "Hanya UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas itu saja yang belum mengalami perubahan," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan hingga April 2013 ada sekitar 65 ribu organisasi kemasyarakatan (Ormas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat