Kemendagri Beber Alasan Belum Terbitkan Perpanjangan SKT FPI

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kemendagri menyebutkan alasan mengapa belum juga menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI (Front Pembela Islam).
Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi mengatakan, setidaknya masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kami surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
BACA JUGA: Pasha Ungu Bertemu Menteri Tjahjo, Apa yang Dibahas?
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI untuk bisa mendapatkan perpanjangan SKT dari Kemendagri.
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur