Kemendagri Beber Alasan Belum Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kemendagri menyebutkan alasan mengapa belum juga menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI (Front Pembela Islam).
Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi mengatakan, setidaknya masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kami surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
BACA JUGA: Pasha Ungu Bertemu Menteri Tjahjo, Apa yang Dibahas?
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI untuk bisa mendapatkan perpanjangan SKT dari Kemendagri.
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M