Kemendagri Beber Alasan Belum Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:14 WIB

Massa FPI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Berkas kedua yakni mekanisme tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
"Jadi, apabila ada perselisihan di internal FPI, ada mekanisme penyelesaian konflik internal. Itu yang harus dibentuk di AD/ART," terang dia.
Berkas lainnya yakni rekomendasi dari Kementerian Agama. Hingga saat ini, FPI tidak kunjung menyerahkan berkas tersebut karena terganjal diksi Khilafah Nubuwah yang tercantum di AD/ART.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin Bertemu Megawati dan Jokowi
"Itu sampai sekarang belum diserahkan ke kami," tegas dia. (mg10/jpnn)
Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI untuk bisa mendapatkan perpanjangan SKT dari Kemendagri.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok