Kemendagri Beber Alasan Belum Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:14 WIB
Berkas kedua yakni mekanisme tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
"Jadi, apabila ada perselisihan di internal FPI, ada mekanisme penyelesaian konflik internal. Itu yang harus dibentuk di AD/ART," terang dia.
Berkas lainnya yakni rekomendasi dari Kementerian Agama. Hingga saat ini, FPI tidak kunjung menyerahkan berkas tersebut karena terganjal diksi Khilafah Nubuwah yang tercantum di AD/ART.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin Bertemu Megawati dan Jokowi
"Itu sampai sekarang belum diserahkan ke kami," tegas dia. (mg10/jpnn)
Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI untuk bisa mendapatkan perpanjangan SKT dari Kemendagri.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu