Kemendagri Bela Oegroseno, Pengguna Rp50 Juta Harus Diusut
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:26 WIB
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dokumen penerimaan panjar dan konfirmasi dengan penerima panjar, ternyata salah satu yang dibiayai dari kuitansi panjar sebesar Rp50.000.000 oleh Neman Sitepu adalah untuk pembayaran kegiatan acara pisah sambut Kapoldasu pada tanggal 23 Maret 2011, di Tiara Convention Hall, Medan.
Untuk dapat membiayai kegiatan tersebut, maka pinjaman dana dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Khusus SB dan akan dipertanggungjawabkan setelah usai acara. Namun sampai saat pemeriksaan berakhir 16 Mei 2011, penerimaan panjar tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh Neman Sitepu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Mantan Kapolda Sumut Komjen Pol Oegroseno mengenai uang Rp50 juta dari kas Biro Umum Pemprov Sumut untuk mendanai acara pisah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius