Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya

Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya
Kemendagri Belum Nonaktifkan Pj Walkot Siantar, Ini Alasannya

Gatot dinilai bersalah, karena tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan evaluasi terhadap penerima dana bansos dan hibah. Karena itu ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menunjuk sendiri lembaga penerima. 

Sementara Edy yang ketika itu menjabat Kepala Kesbangpol, sengaja meloloskan proposal dana hibah yang tidak memenuhi persyaratan. Atas perbuatan ke duanya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News