Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2019 – 17:34 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto: Humas Kemendagri
Selain itu, Kemendagri bakal melakukan pengkajian dari aspek hukum atas wacana penggabungan dua daerah itu ke Jakarta. Menurut dia, Bekasi dan Depok memiliki peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan Jakarta.
"Ini adalah UU, dibentuk melalui UU. Jadi, UU misalnya tentang daerah Jakarta Raya meliputi daerah mana saja. Nah itu UU," tutur dia.(mg10/jpnn)
Kemendagri akan melakukan kajian awal atas wacana penggabungan Depok dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan