Kemendagri Belum Terima Surat DPRD Bonbol
Senin, 19 September 2011 – 12:22 WIB
Ditanya apakah Kemdagri telah menerima surat dari DPRD Bonbol, Sukoco menjawab hingga saat ini belum ada. "Surat itu dibuat atas mekanisme dewan atau tidak, tetap tidak akan kita proses selama status pak Haris masih terdakwa," ujarnya.
Baca Juga:
Pernyataan serupa diungkapkan Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakannya, Kemdagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah jo PP 6 Tahun 2005. Di mana disebutkan kepala daerah atau wakil kada yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara.
"Silakan DPRD Bonbol melayangkan surat permohonan. Tapi yang jelas, Kemdagri tidak akan memprosesnya seperti surat gubernur sebelumnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupati. Hanya saja, menurut Reydonnyar, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Setelah surat Gubernur Gorontalo terkait permohonan pengaktifan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati yang dilayangkan ke Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang