Kemendagri Belum Terima Surat DPRD Bonbol

Kemendagri Belum Terima Surat DPRD Bonbol
Kemendagri Belum Terima Surat DPRD Bonbol
Ditanya apakah Kemdagri telah menerima surat dari DPRD Bonbol, Sukoco menjawab hingga saat ini belum ada. "Surat itu dibuat atas mekanisme dewan atau tidak, tetap tidak akan kita proses selama status pak Haris masih terdakwa," ujarnya.

Pernyataan serupa diungkapkan  Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakannya, Kemdagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah jo PP 6 Tahun 2005. Di mana disebutkan  kepala daerah atau wakil kada yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara.

"Silakan DPRD Bonbol melayangkan surat permohonan. Tapi yang jelas, Kemdagri tidak akan memprosesnya seperti surat gubernur sebelumnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupati. Hanya saja, menurut Reydonnyar, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Setelah surat Gubernur Gorontalo terkait permohonan pengaktifan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati yang dilayangkan ke Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News