Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Jumat, 05 September 2014 – 13:09 WIB

Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Namun isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak