Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Jumat, 05 September 2014 – 13:09 WIB
Namun isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan