Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.
"Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir besok (hari ini). Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang," ujar Djohan.
Djohan menegaskan pula bahwa Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama," ujarnya.(dod)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?