Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.
"Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir besok (hari ini). Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang," ujar Djohan.
Djohan menegaskan pula bahwa Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama," ujarnya.(dod)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus