Kemendagri Beri Waktu 14 Hari untuk Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD sebelum dilantik sebagai presiden terpilih. Menurut Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji surat pengunduran diri Jokowi sudah harus diberikan pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 14 hari sebelum pelantikann 20 Oktober mendatang.
"Kalau sesuai undang-undang, paling lambat prosesnya 30 hari sebelum tanggal 20 Oktober. Tapi di kami dibuat prosedurnya 14 hari sebelum dilantik. Dari kami ke Presiden," ujar Dodi di Jakarta, Sabtu, (13/9).
Saat ini, kata Dodi, pihaknya masih menunggu Jokowi yang belum juga mengajukan surat pengunduran diri itu pada DPRD DKI Jakarta. Dari DPRD baru dapat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti sikap DPRD seperti apa baru disampaikan ke presiden melalui Kemendagri. Sampai sekarang belum ada," tandas Dodi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD sebelum dilantik sebagai presiden terpilih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan