Kemendagri Berupaya Tekan Biaya Politik Pilkada

Kemendagri Berupaya Tekan Biaya Politik Pilkada
Kemendagri Berupaya Tekan Biaya Politik Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya tren kenaikan kasus korupsi di tingkat daerah. Dari 308 jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang Semester I Tahun 2004, disebut 97 kasus terjadi di tingkat pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, temuan ICW telah lama disadari Kemdagri. Karena itu pihaknya saat ini tengah merampungkan pola penataan otonomi daerah melalui perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Undang-Undang Pemda dan UU Pilkada, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan RUU.

"Ini penataan otonomi daerah kita. Kalau tidak maka tidak ada artinya otonomi. Sekarang otonomi ramainya kepala daerah ditangkap. Mana soal pelayanan publik yang baik," katanya di Jakarta, Senin (18/8).

Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini mengatakan, salah satu akar korupsi di daerah akibat tingginya biaya politik. Dalam hal ini pemerintah pusat mencoba melakukan efisiensi demokrasi yakni membuat sekecil mungkin biaya politik di daerah.

"Kita akan lakukan efisiensi biaya  untuk kandidat. Misalnya tidak boleh pasang-pasang iklan atau baliho. Nanti itu di bawah pengaturan KPU yakni tempat-tempat tertentu," ujarnya.

Kemudian dalam aturan, katanya juga akan ada pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. Dengan demikian setiap kandidat hanya diperbolehkan melakukan rapat terbatas dalam kampanye pilkada.

"Itu akan penghematan lagi. Efisiensi demokrasi. Tidak hanya di ekonomi tapi juga demokrasi efiseiensi. Rapat umum nyewa artis dangdut. Supaya jangan keluar uang banyak. Akibatnya, nanti akan cari uang buat kembalikan modal," ujarnya.

Menurut Prof Djo, dengan pemangkasan biaya politik di daerah maka kepala daerah akan lebih berkonsentrasi pada pembangunan daerah.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut adanya tren kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News