Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN

Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar di lokasi Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Foto: Humas Pemprov Kepri

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi karena kepala daerah di 67 pemda belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

Salah satunya yang terkena sanksi tersebut adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh KASN terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga berpolitik praktis sudah diberikan dan diterapkan.

"Rekomendasi KASN terhadap pejabat Pemprov Kepri tersebut sudah dilaksanakan," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (2/11).

Arif mengatakan, rekomendasi atau sanksi yang diberikan kepada pejabat Kepri yakni atas nama Yuzet, hanya sanksi kode etik dengan katagori ringan.

Dengan sanksi kode etik ringan tersebut lanjut Arif, yang bersangkutan telah dipanggil oleh Pjs Gubernur Kepri.

Di hadapan Gubernur, Asisten, dan pejabat lainnya, lanjut Arif, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.

Pemprov Kepri memastikan sudah melaksanakan rekomendasi KASN, sehingga mestinya data kepegawaian ASN Kepri tidak diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News