Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).
Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi karena kepala daerah di 67 pemda belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
Salah satunya yang terkena sanksi tersebut adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh KASN terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga berpolitik praktis sudah diberikan dan diterapkan.
"Rekomendasi KASN terhadap pejabat Pemprov Kepri tersebut sudah dilaksanakan," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (2/11).
Arif mengatakan, rekomendasi atau sanksi yang diberikan kepada pejabat Kepri yakni atas nama Yuzet, hanya sanksi kode etik dengan katagori ringan.
Dengan sanksi kode etik ringan tersebut lanjut Arif, yang bersangkutan telah dipanggil oleh Pjs Gubernur Kepri.
Di hadapan Gubernur, Asisten, dan pejabat lainnya, lanjut Arif, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.
Pemprov Kepri memastikan sudah melaksanakan rekomendasi KASN, sehingga mestinya data kepegawaian ASN Kepri tidak diblokir.
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas