Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).
Sanksi pemblokiran data aadministasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).
Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.
Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.
Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemda, berikut ini daftra nama daerahnya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan