Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.
"Tidak boleh menikah beda agama dicatat di Dukcapil," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui layanan pesan, Kamis (10/3).
Menurut dia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.
Kemudian ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membuat pernikahan beda agama tidak bisa tercatat di Dukcapil.
"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan.
Dirinya kemudian menyebut ada dua syarat mempelai bisa mencatatkan pernikahan mereka di Dukcapil untuk kemudian memperoleh akta nikah.
"Pertama ada surat pemberkatan. Kedua foto kopi KTP atau KK," beber Zudan.
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai