Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.
"Tidak boleh menikah beda agama dicatat di Dukcapil," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui layanan pesan, Kamis (10/3).
Menurut dia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.
Kemudian ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membuat pernikahan beda agama tidak bisa tercatat di Dukcapil.
"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan.
Dirinya kemudian menyebut ada dua syarat mempelai bisa mencatatkan pernikahan mereka di Dukcapil untuk kemudian memperoleh akta nikah.
"Pertama ada surat pemberkatan. Kedua foto kopi KTP atau KK," beber Zudan.
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur