Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan

Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.

"Tidak boleh menikah beda agama dicatat di Dukcapil," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui layanan pesan, Kamis (10/3).

Menurut dia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.

Kemudian ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membuat pernikahan beda agama tidak bisa tercatat di Dukcapil.

"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan.

Dirinya kemudian menyebut ada dua syarat mempelai bisa mencatatkan pernikahan mereka di Dukcapil untuk kemudian memperoleh akta nikah.

"Pertama ada surat pemberkatan. Kedua foto kopi KTP atau KK," beber Zudan.

Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News