Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.
"Tidak boleh menikah beda agama dicatat di Dukcapil," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui layanan pesan, Kamis (10/3).
Menurut dia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.
Kemudian ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membuat pernikahan beda agama tidak bisa tercatat di Dukcapil.
"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan.
Dirinya kemudian menyebut ada dua syarat mempelai bisa mencatatkan pernikahan mereka di Dukcapil untuk kemudian memperoleh akta nikah.
"Pertama ada surat pemberkatan. Kedua foto kopi KTP atau KK," beber Zudan.
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan