Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
Kamis, 10 Maret 2022 – 20:37 WIB

Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok
Namun, kata Zudan, anak yang dilahirkan dari pasangan yang berbeda agama tetap mendapatkan hak, meskipun status pernikahan tidak tercatat di Dukcapil.
"Kalau anak, tetap bisa dibuatkan akta," beber dia.
Narasi pernikahan beda agama belakangan mencuat ke publik setelah heboh video merekam mempelai melaksanakan akad di sebuah gereja, Kota Semarang.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis menyebut prosesi itu terjadi di Kota Semarang.
"Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu, kemarin Sabtu," ungkap Ahmad melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3). (ast/jpnn)
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur