Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
Kamis, 10 Maret 2022 – 20:37 WIB

Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok
Namun, kata Zudan, anak yang dilahirkan dari pasangan yang berbeda agama tetap mendapatkan hak, meskipun status pernikahan tidak tercatat di Dukcapil.
"Kalau anak, tetap bisa dibuatkan akta," beber dia.
Narasi pernikahan beda agama belakangan mencuat ke publik setelah heboh video merekam mempelai melaksanakan akad di sebuah gereja, Kota Semarang.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis menyebut prosesi itu terjadi di Kota Semarang.
"Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu, kemarin Sabtu," ungkap Ahmad melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3). (ast/jpnn)
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira