Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyaluran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian dikemukakan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/7).
Maurits mengingatkan bahwa anggaran pilkada penting segera disalurkan mengingat urgensi tahapan Pilkada sudah berjalan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran pilkada serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara.
"Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan (penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024," ujar Maurits.
Dalam kesempatan itu Kemendagri memaparkan perkembangan data terkait penyaluran pendanaan Pilkada Serentak per hari Minggu, 14 Juli 2024.
Pertama, sebanyak 541 pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp 28,73 triliun.
Dari 541 pemda tersebut penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD yang telah terealisasi sebanyak Rp 22,11 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah agar segera mempercepat penyaluran anggaran Pilkada 2024.
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama