Kemendagri Diminta Hati-hari Pilih Rekanan Proyek KTP
Jumat, 10 Desember 2010 – 18:48 WIB

Kemendagri Diminta Hati-hari Pilih Rekanan Proyek KTP
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyatakan bahwa pihaknya akan memantau proses pengadaan KTP berbasis NIK di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. Namun sebelum proyek yang dibiayai anggaran negara sebesar Rp 6,7 triliun itu direalisasikan, BPK meminta Kemendagri berhati-hati dalam memilih rekanan. Selain itu, lanjutnya, sebisa mungkin proses lelang dilakukan secara elektonik. Tujuannya, untuk efisiensi sekaligus meminialisir potensi penyelewengan. "Dengan e-procurement, dilakukan e-korespondensi. Semua sekarang pakai sistem elektronik. Hemat struktur tapi output teurukur," tandasnya.
Hal itu disampaikan Hadi Purnomo saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK dan Kemendagri tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana untuk audit keuangan negara di gedung BPK, Jumat (10/12). Menurut Hadi, Kemendagri perlu meneliti ketaatan calon rekanan proyek KTP berbasis NIK dalam hal pajak.
Baca Juga:
"Dalam proyek KTP itu, lihat tax clearance (surat dari Ditjen Pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan) rekanan selama lima tahun terakhir. Sebisa mungkin rekanan harus memiliki tax clearance. Itu penting untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan pantas jadi rekanan atau tidak," ujar mantan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyatakan bahwa pihaknya akan memantau proses pengadaan KTP berbasis NIK di Kementrian
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi