Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Minggu, 02 Desember 2012 – 19:08 WIB

Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan menunjukan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih.
Dia mencontohkan, pasal 54 RUU Ormas bermaksud mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
Baca Juga:
"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," katanya, Minggu (2/12).
Dijelaskan Ronald, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri ini seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham.
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit