Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB
Baca Juga:
Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.
Baca Juga:
Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan