Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB

Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Baca Juga:
Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.
Baca Juga:
Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global