Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader

Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Card reader yang menjadi alat pembaca wajib e-KTP harus disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Hal itu mengingat banyaknya kegunaan kartu identitas tersebut.

"Kalau sekarang, pemerintah seolah-olah mengeluarkan pengumuman untuk kepentingan sendiri sehingga muncul syak wasangka soal card reader," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (13/5).

Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.

Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News