Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB

Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Hakam menjelaskan, sosialisasi teknis penggunaan e-KTP menjadi penting karena tahun 2014 semakin dekat. Sebagaimana diketahui, KTP biasa tidak berlaku pada 2014 dan digantikan sepenuhnya oleh e-KTP.
"Ini nanti menjadi perubahan yang luar biasa. Mulai perubahan perilaku hingga perubahan birokrasi yang harus di-support, diukur, dan diketahui semua lembaga pusat dan daerah," tuturnya mengingatkan.
Menurut Hakam, Komisi II DPR segera memanggil Kemendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemendagri harus bisa menjelaskan program yang akan dilakukan agar pengotimalan fungsi e-KTP berjalan tepat waktu.
"Ini belum terlambat. Segera saja pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, bicara, lalu dibuatlah master plan. Jika diwajibkan gunakan card reader, sampaikan saja," tegasnya. (bay/c8/fat)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global