Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB
Hakam menjelaskan, sosialisasi teknis penggunaan e-KTP menjadi penting karena tahun 2014 semakin dekat. Sebagaimana diketahui, KTP biasa tidak berlaku pada 2014 dan digantikan sepenuhnya oleh e-KTP.
"Ini nanti menjadi perubahan yang luar biasa. Mulai perubahan perilaku hingga perubahan birokrasi yang harus di-support, diukur, dan diketahui semua lembaga pusat dan daerah," tuturnya mengingatkan.
Menurut Hakam, Komisi II DPR segera memanggil Kemendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemendagri harus bisa menjelaskan program yang akan dilakukan agar pengotimalan fungsi e-KTP berjalan tepat waktu.
"Ini belum terlambat. Segera saja pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, bicara, lalu dibuatlah master plan. Jika diwajibkan gunakan card reader, sampaikan saja," tegasnya. (bay/c8/fat)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung