Kemendagri Dorong Efektivitas Penjualan Kendaraan Dinas BMD
Rabu, 31 Juli 2024 – 09:05 WIB

Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: source for JPNN
“Pertama Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah oleh pimpinan DPRD. Kedua, telah menggunakan kendaraan perorangan dinas secara terus menerus selama menjalani masa jabatan sebagai pimpinan DPRD. (tidak boleh dikombinasi dengan tunjangan transportasi),” katanya. (*/jpnn)
Penjualan Barang Milik Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka