Kemendagri Dorong Pemda Mengadakan Barang dan Jasa dari Dalam Negeri

Kemendagri Dorong Pemda Mengadakan Barang dan Jasa dari Dalam Negeri
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong pemda menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. 

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022 lalu. 

Fatoni juga menyampaikan sosialisasi juga masih dilakukan, salah satunya melalui Webinar Series Keuda Update Seri 8. 

Dia mengatakan SEB dan webinar bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi, mempermudah pengadaan barang dan jasa. 

“Tentu surat edaran ini akan bisa terlaksana apabila kami semua memahami bagaimana isi surat edaran ini. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah. Kemudian OPD terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (4/3).

Sementara itu, Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan pihaknya telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu.

“Pemerintah berharap semua bahu-membahu dari pusat sampai daerah agar 40 persen potensi pengadaan barang dan jasa itu kami dorong untuk mengupayakan dan memberdayakan produk-produk dalam negeri, yang tentunya penyedianya adalah kawan-kawan kita yang bergerak di UMKM maupun koperasi,” tutur dia.

Suhajar melanjutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 1.040 triliun, 52 persen di antaranya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Dari angka yang besar tersebut, pemerintah mendorong potensi pengadaan barang/jasa diarahkan minimal 40 persen untuk produk-produk dalam negeri.

Kemendagri mendorong pemda melakukan pengadaan barang dan jasa dari produk dalam negeri. APBD yang dimiliki pemda diharapkan bisa menggerakkan ekonomi dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News