Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan

Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Kemendagri

Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.

“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pemda diminta menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News