Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Rabu, 05 Januari 2022 – 23:56 WIB
Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pemda diminta menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda