Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (17/01/2025). Foto: Ditjen Bina Keuda

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.

“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Hendriwan dalam Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (17/01/2025).

Hendriwan menyebutkan perkembangan implementasi ETPD.

“Pada tingkat partisipasi pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100 persen. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah. Meskipun demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85 persen,” katanya.

Oleh karena itu, Hendriwan menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," tutur Hendriwan.

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah, Kemendagri mendorong pemda untuk menerapkan ETPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News