Kemendagri Dorong Penegakkan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN

Kemendagri Dorong Penegakkan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

“Angka ini sudah progres yang cukup bagus pertama angka kota jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama, ada beberapa diantarnya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya,” jelas Akmal.

Ditambahkannya, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing. Sehingga kewenangannya berada pada PPK. Namun, persoalan yang dihadapi, tak mudahnya untuk mendorong PPK melakukan kewenangannya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.(chi/jpnn)


Penegakkan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News