Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah

Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud. Foto: dok Kemendagri

Ardy menyampaikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan urusan persampahan, pemerintah daerah dapat membentuk suatu kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai penyelenggara teknis layanan operasional persampahan (operator) di bawah Dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, UPTD yang melakukan operasional persampahan kepada masyarakat juga dapat menerapkan sistem yang fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya, atau yang disebut dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Pengelolaan persampahan di daerah diprakarsai oleh dinas yang membidangi urusan sampah, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan operasional pelayanannya.

"Maka, untuk dapat menghindarkan terjadinya konflik kepentingan dan juga sebagai upaya check and balance dalam pengelolaan sampah di daerah dianjurkan dapat dilakukan pemisahan antara regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan di daerah," ucap Ardy.

Menurutnya, pemisahan ini sebagai bentuk manajemen persampahan di mana regulator menjadi pihak pengembangan kebijakan, norma dan standar dalam melayani pengelolaan persampahan, sedangkan untuk operator difungsikan sebagai pelaksana pelayanan publik yang melaksanakan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

Oleh karena itu, Ardy menyebutkan diperhatikan oleh pemerintah daerah beberapa hal penting, yaitu pemisahan antara regulator dan operator di bidang pengelolaan persampahan.

Pemerintah daerah harus melakukan percepatan dalam membentuk layanan teknis UPTD dalam rangka pengelolaan sampah di daerah. Disertai dengan rencana kerja beserta pengembangan ke depannya.

Pemerintah daerah dapat mengkaji penerapan BLUD sebagai bentuk penerapan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Kemendagri mendorong akses dan kualitas pelayanan persampahan yang prima untuk pembangunan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News