Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh anggota badan ad hoc Pilkada serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Mendagri Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc tiga September. (Kami) sangat mendukung," tegas Wamendagri Bima Arya.
Eks Wali Kota Bogor itu menyampaikan Kemendagri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran akibat tidak adanya nomenklatur.
Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan Menteri Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Dia menyebut Ditjen Keuda juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.
Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ad hoc Pilkada 2024
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau