Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD
Jumat, 08 April 2022 – 23:00 WIB
Ketua Umun Purna-Praja Angkatan 03 (Pujangga) itu menjelaskan penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," tandas Fatoni. (mcr9/jpnn)
Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas