Kemendagri Dukung Penetapan Ranperda Baca Tulis Alquran
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:28 WIB
MAKASSAR - Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Baca Tulis Alquran di DPRD Kota Makassar, mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan pembahasan menjadi peraturan daerah (perda). Menurut Wakil Ketua Pansus, Mudzakkir Ali Djamil, Kamis (26/1) yang melaporkan dari Jakarta, ada beberapa catatan yang disampaikan Kemendagri. Diantaranyam definisi Alquran harus mengacu pada definisi secara umum.
Kemendagri yang diwakili Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum R Gani Muhammad menegaskan para prinsipnya ranperda tersebut tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan. Alasannya ranperda tersebut mengatur aspek pendidikan dan bukan syariah. Dengan demikian, pro kontra selama ini di kalangan anggota dewan tentang ranperda tersebut terjawab.
Baca Juga:
Jawaban kepastian ranperda tersebut diperoleh tim pansus saat melakukan konsultasi ke Kemendagri kemarin. Dari Makassar, pansus tersebut dipimpin Mustagfir Sabry sebagai ketua. Menurut Gani, ranperda tersebut lebih menekankan upaya untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Alquran bagi pelajar muslim.
Baca Juga:
MAKASSAR - Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Baca Tulis Alquran di DPRD Kota Makassar, mendapat lampu hijau dari
BERITA TERKAIT
- Kesaksian Sekuriti dalam Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Diduga Kru Pesawat