Kemendagri Dukung Ranperda Baca Tulis Alquran
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:38 WIB
MAKASSAR--Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Baca Tulis Alquran di DPRD Kota Makassar, mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan pembahasan menjadi peraturan daerah (perda). Menurut Wakil Ketua Pansus, Mudzakkir Ali Djamil, Kamis 26 Januari yang melaporkan dari Jakarta, ada beberapa catatan yang disampaikan Kemendagri. Diantaranyam definisi Alquran harus mengacu pada definisi secara umum.
Kemendagri yang diwakili Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum R Gani Muhammad menegaskan para prinsipnya ranperda tersebut tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan. Alasannya ranperda tersebut mengatur aspek pendidikan dan bukan syariah. Dengan demikian, pro kontra selama ini di kalangan anggota dewan tentang ranperda tersebut terjawab.
Baca Juga:
Jawaban kepastian ranperda tersebut diperoleh tim pansus saat melakukan konsultasi ke Kemendagri kemarin. Dari Makassar, pansus tersebut dipimpin Mustagfir Sabry sebagai ketua. Menurut Gani, ranperda tersebut lebih menekankan upaya untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Alquran bagi pelajar muslim.
Baca Juga:
MAKASSAR--Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Baca Tulis Alquran di DPRD Kota Makassar, mendapat lampu hijau dari
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut