Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mendukung revisi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasalnya, aturan itu memungkinkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020.
Di mana, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berbicara tentang pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada serentak 2020.
"Jadi tidak apa-apa kalau aturan itu diperbaiki saya pikir?" ujar Bahtiar kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).
Bahtiar melanjutkan, Kemendagri cenderung setuju pelaksanaan konser secara virtual saat tahapan kampanye Pilkada 2020.
Masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai dan meminimalisir pertemuan antarorang.
"Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, kalau itu enggak ada masalah," ungkap dia singkat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Bahtiar merasa tidak apa-apa jika Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 direvisi, melihat aturan itu memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- LMS Diharapkan Membuat Aparatur Desa Kreatif dan Inovatif
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- Prabowo Harus Menindak Oknum Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
- Kemendes: Membangun Desa Sejatinya Membangun Indonesia