Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mendukung revisi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasalnya, aturan itu memungkinkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020.
Di mana, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berbicara tentang pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada serentak 2020.
"Jadi tidak apa-apa kalau aturan itu diperbaiki saya pikir?" ujar Bahtiar kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).
Bahtiar melanjutkan, Kemendagri cenderung setuju pelaksanaan konser secara virtual saat tahapan kampanye Pilkada 2020.
Masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai dan meminimalisir pertemuan antarorang.
"Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, kalau itu enggak ada masalah," ungkap dia singkat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Bahtiar merasa tidak apa-apa jika Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 direvisi, melihat aturan itu memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan