Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.
Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat.
Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia, Selasa (15/9). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bahtiar merasa tidak apa-apa jika Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 direvisi, melihat aturan itu memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru