Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Jumat, 19 Agustus 2011 – 04:47 WIB

Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Meski agak menyesalkan tindakan gubernur yang bertentangan dengan UU, keduanya berharap, ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa. "Jangan karena ada unsur tertentu, lantas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU. Hasil PT TUN tidak bisa mengaktifkan seorang terdakwa. Kalau sudah ada putusan bebas dari pengadilan baru bisa diaktifkan," kata keduanya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus bupati Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo. Kemendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku