Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol

Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Meski agak menyesalkan tindakan gubernur yang bertentangan dengan UU, keduanya berharap, ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa. "Jangan karena ada unsur tertentu, lantas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU. Hasil PT TUN tidak bisa mengaktifkan seorang terdakwa. Kalau sudah ada putusan bebas dari pengadilan baru bisa diaktifkan," kata keduanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus bupati Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo.  Kemendagri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News