Kemendagri Evaluasi Keberadan BUMD yang Membebani APBD

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan.
"Mendagri telah menugaskan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Rabu (11/12).
Kemendagri, kata Bahtiar, mendorong BUMD sehat sehingga dapat menjadi sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Salah satu sumber PAD yang diharapkan itu adalah dengan adanya BUMD, ini kita dorong terus BUMD supaya sehat, tidak malah merugikan dan membebani APBD," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, pemerintah daerah juga dituntut memiliki jiwa enterpreneurship. Terus berinovasi guna menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD. "Sehingga ini yang bisa meningkatkan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Bahtiar, penyehatan BUMD maupun upaya peningkatan PAD tak lantas melahirkan regulasi yang justru menghambat investasi. "Jangan jadi alasan untuk meningkatkan PAD, lalu pemerintah daerah buat sejumlah peraturan atau regulasi yang dapat menghambat investasi," sebutnya.
Dia katakan, otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD. Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. (ant/dil/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan