Kemendagri Evaluasi Ranpergub APBD-P DKI 2015
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranpergub APBD-P) 2015. Jika tidak ada halangan, diperkirakan paling lama 15 hari ke depan, APBD-P DKI Jakarta sudah dapat ditetapkan.
"Saat ini sedang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri. Itu kalau tidak salah sejak tiga hari lalu. Kemendagri ada batas waktu 15 hari (sudah harus selesai evaluasi)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Selasa (13/10).
Saat ditanya apakah syarat-syarat yang diajukan Pemprov DKI untuk Ranpergub APBD-P, telah terpenuhi semua, Yuswandi mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun ia menegaskan, untuk Ranpergub tidak dibutuhkan tanda tangan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Hanya saja pada setiap perubahan APBD, menurutnya memang harus memberikan angka defenitif besaran SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun lalu, pada laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Dikatakan defenitif manakala laporan keuangan 2014 telah diaudit BPK, disebutkan SILPA-nya X rupiah. Nah itu dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang produk hukumnya Perda (Peraturan Daerah,red). yang ditandatangani DPRD," ujar Yuswandi.
Yuswandi berharap evaluasi Ranpergub APBD-P DKI dapat segera rampung, sehingga dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS