Kemendagri Gelar Rakornas Bareng KPK Demi Penguatan BUMD 

Kemendagri Gelar Rakornas Bareng KPK Demi Penguatan BUMD 
Momen Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) guna memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Rakornas yang digelar berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (8/9), dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjadi pembicara dalam rakornas itu.

Fatoni dalam sambutannya mengatakan BUMD sebenarnya memiliki peran strategis, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghasilkan keuntungan bagi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia pun menyebut peran BUMD harus terus dioptimalkan agar memberikan manfaat dalam meningkat pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Kemudian meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Jumat (9/9).

Selanjutnya, kata dia, peran lain BUMD ialah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan masyarakat sesuai kondisi.

"Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan keuntungan," ujar Fatoni

Dia mengatakan jumlah BUMD saat ini mencapai 973 badan usaha. Terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 208 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda, 317 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), 12 BUMD Agro, 15 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), 27 BUMD Migas, 28 BUMD Pasar, 10 BUMD Pariwisata, dan 330 BUMD aneka usaha lainnya.

Kemendagri bersama KPK menggelar rakornas demi memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News