Kemendagri Gelar Rapat Supervisi Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7).
Rapat supervisi itu diikuti perwakilan kementerian teknis, Pj Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Kemudian juga diikuti para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dalam kegiatan itu diawali dengan laporan kegiatan dari penyelenggara acara, yakni Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemedagri.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diwakili Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Wakil Rektor IV IPDN, Kemendagri, membacakan pidata kunci berjudul undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus mememukul gong sebagai tanda acara dimulai.
Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dr Halilul Khairi MSi memaparkan materi berjudul Kewenangan Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sedangkan Direktur Regional I, Kementerian PPN/Bappenas memaparkan materi berjudul Overview Kawasan Aglomerasi sesuai dengan UU No 2 Tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat supervisi Otonomi Khusus Daerah Jakarta.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR