Kemendagri Genjot Realisasi APBD TA 2024 Lewat Implementasi KKPD

Kemendagri Genjot Realisasi APBD TA 2024 Lewat Implementasi KKPD
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Upaya ini dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 yang digelar secara hybrid dari Orchardz Hotel Jayakarta, Kamis, (30/5).

Maurits mengatakan dalam mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.

Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP,  dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” jelas Maurits.

Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.

Kemendagri melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News