Kemendagri Gerak Cepat Menyusun Aturan Turunan UU IKN, Libatkan Publik

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk mempercepat penyusunan enam aturan pelaksanaan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Pelaksana Turunan UU IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kami sesuai target, Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Selasa (22/3).
Untuk itu, dia meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat dalam penyusunan peraturan terkait IKN Nusantara tersebut untuk segera merampungkannya.
"Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak, saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo, kita di malam hari, makin malam makin mantap," tutur Safrizal.
Dia menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerima aspirasi dari masyarakat adat dan pemangku kesultanan di seluruh Kalimantan.
Menurut dia, keterlibatan mereka akan menjadi salah satu perhatian dan variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan Badan Otorita IKN.
"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat. Dengan demikian, aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," ujar Safrizal. (mcr9/fat/jpnn)
Kemendagri berupaya mempercepat penyusunan enam aturan turunan pelaksanaan UU IKN terkait Ibu Kota Negara di Kaltim.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran